Pemeriksaan intensif kembali dijalani oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Kamis, (3/9), ia harus berada di Gedung Utama Kejaksaan Agung selama 10 jam penuh. Pemeriksaan maraton ini dilakukan oleh penyidik Tim Sembilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama proses pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang tersebut, Febrie Adriansyah dimintai keterangan mendalam mengenai aliran dana serta aset yang terikat dalam perkara ini. Kuasa hukum tersangka, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya tetap kooperatif sepanjang proses hukum berjalan. Menurut penjelasan sang pengacara, Febrie menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik dengan sangat kooperatif dan tanpa hambatan berarti.
Kembali ke Rutan KPK dengan Rompi Tahanan
Setelah rentetan pertanyaan dari penyidik selesai dijawab, proses hukum terhadap mantan pejabat kejaksaan ini langsung berlanjut ke tahap pengawalan ketat. Febrie Adriansyah tampak keluar dari area pemeriksaan dengan tangan terikat borgol serta mengenakan rompi tahanan khas berwarna merah jambu. Pengawalan ketat pun dilakukan saat ia digiring kembali menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk melanjutkan masa penahanannya.
Pemeriksaan maraton ini menjadi salah satu langkah penting penyidik dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut. Proses hukum di Gedung Utama Kejaksaan Agung ini dipastikan akan terus berlanjut seiring dengan pengumpulan bukti-bukti baru dan pendalaman materi perkara oleh Tim Sembilan. Pihak kuasa hukum pun menyatakan akan terus mendampingi seluruh proses hukum yang dihadapi kliennya sesuai dengan prosedur yang berlaku.