Home BeritaDaftar Daerah Kena Badai PHK Terparah Indonesia

Daftar Daerah Kena Badai PHK Terparah Indonesia

by CeritaBerita

Dunia ketenagakerjaan di Indonesia sedang diuji oleh gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang cukup serius. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dirilis melalui situs resmi Satudata Kemnaker pada Rabu (19/8), tercatat sebanyak 43.805 pekerja menjadi korban PHK sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

Angka ini menunjukkan tantangan besar yang tengah dihadapi oleh sektor industri maupun para pekerja di tanah air. Dari sekian banyak daerah di Indonesia, Provinsi Jawa Barat mencatatkan angka PHK paling tinggi dan menjadi wilayah yang paling terdampak oleh badai PHK kali ini.

Jawa Barat Pimpin Angka PHK Tertinggi di Indonesia

Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja yang terkena PHK di Provinsi Jawa Barat mencapai 8.830 orang. Jumlah tersebut menyumbang porsi sangat besar, yaitu setara dengan 20,16 persen dari total kasus PHK yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Pihak Kemnaker mengonfirmasi bahwa tenaga kerja ter-PHK pada periode ini berdasarkan domisili memang paling banyak berasal dari wilayah Jawa Barat. Setelah Jawa Barat, posisi kedua ditempati oleh Jawa Timur dengan total 4.781 orang. Provinsi Banten berada di urutan ketiga dengan 4.767 orang, disusul oleh DKI Jakarta sebanyak 3.190 orang, dan Jawa Tengah di posisi kelima dengan 3.074 orang.

Ketentuan Data Kemnaker dan Dasar Hukum Perhitungan

Sebagai informasi dan catatan penting, angka yang dirilis oleh Kemnaker tidak mencakup semua jenis pemutusan hubungan kerja. Tenaga kerja yang mengakhiri hubungan kerja akibat mengundurkan diri secara sukarela, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dimasukkan ke dalam perhitungan data PHK ini.

Sistem pendataan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Langkah ini dilakukan agar penyaluran manfaat jaminan sosial bagi para korban PHK dapat terdata dan tersalurkan secara tepat sasaran.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar