Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali berduka akibat kasus perundungan dan kekerasan anak yang berujung maut. Korban seorang pelajar kelas 7 berinisial AAF (13), warga Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, menghembuskan napas terakhirnya usai menjadi korban penganiayaan yang diduga kuat dilakukan oleh seniornya sendiri di lingkungan sekolah.
Kasus memilukan ini menyita perhatian publik setelah kepolisian resmi membeberkan perkembangan penyidikannya pada Senin, (24/8). Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengonfirmasi bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup, pihaknya menetapkan seorang pelajar kelas 8 dari sekolah yang sama sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Rendy menjelaskan bahwa kasus tindak kekerasan ini bermula dari laporan ibu korban yang tidak terima atas perlakuan buruk yang dialami anaknya. Polres Pemalang pun langsung bergerak cepat melacak kronologi kejadian serta memeriksa setidaknya 17 orang saksi, yang terdiri dari rekan sekelas korban, guru Bimbingan Konseling (BK), guru mata pelajaran, hingga pihak tenaga medis yang sempat merawat korban.
Kronologi Penganiayaan Berulang Hingga Penetapan Status Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tindakan penganiayaan fisik tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung berulang kali sepanjang bulan Juli 2026. Aksi kekerasan fisik ini dilakukan pelaku di empat titik area lingkungan sekolah SMPN 4 Randudongkal, antara lain di bawah pohon dekat gerbang sekolah, di depan ruang Laboratorium IPA, di depan ruang kelas 7D, serta di area depan toilet sekolah.
Akibat penganiayaan fisik secara beruntun tersebut, kondisi kesehatan korban memburuk hingga harus dilarikan untuk mendapat penanganan medis di Puskesmas Randudongkal sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Muhammadiyah Mardhatillah Pemalang pada Minggu, (2/8), namun sayangnya, meski telah mendapatkan upaya medis maksimal, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu malam (2/8) sekitar pukul 19.30 WIB akibat luka berat yang dialaminya.
Atas bukti-bukti yang terkumpul, polisi akhirnya menetapkan sang kakak kelas sebagai pelaku utama (ABH). Pihak kepolisian menegaskan akan terus memproses kasus perundungan berdarah ini sesuai dengan regulasi dan sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.