Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat di daerah Bengkulu. Pada Senin (7/9), penyidik lembaga antirasuah tersebut mengagendakan pemanggilan terhadap dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu, yakni Ketua DPRD Herimanto (HRM) dan Wakil Ketua I Rahmad Widodo (RW). Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus pengembangan dugaan korupsi yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Pemeriksaan Saksi dan Pengusutan Aset
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan kedua legislator tersebut untuk menjalani pemeriksaan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Meski demikian, pihak KPK belum memberikan rincian materi pemeriksaan yang akan didalami dari Herimanto dan Rahmad Widodo.
Sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan dewan, penyidik KPK tercatat sudah lebih dahulu memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yaitu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dan Bambang Hermanto. Bahkan, Vinna Ledy diketahui telah memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK menyita sejumlah aset mewah berupa rumah dan mobil milik Vinna yang diduga kuat berasal dari pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Kota Bengkulu. Penyidik juga menduga adanya aliran uang dari pengusaha kepada anggota dewan untuk memuluskan pengadaan proyek-proyek daerah.
Pengembangan Perkara Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Pemeriksaan marathon ini merupakan bagian dari penyidikan perkara baru berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Pengusutan ini berakar dari perkara awal yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Fikri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dengan nilai total mencapai Rp 1,7 miliar terkait sejumlah pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong sejak awal tahun 2026.
KPK menegaskan bahwa seluruh keterangan dari para saksi akan terus dianalisis, dicocokkan dengan saksi lain, serta dikonfirmasikan dengan bukti-bukti hasil penggeledahan. Langkah ini dilakukan demi merangkai konstruksi perkara korupsi pengadaan proyek di Bengkulu secara utuh dan terang benderang.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.