Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur terjadi di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Ia diduga menjadi korban tindakan seksual secara paksa oleh pria dewasa berinisial MKY, seorang warga yang tinggal di kawasan Rawabanteng, Cikarang Timur.
Kasus ini telah resmi dilaporkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2125/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal Selasa, (1/9), sekitar pukul 01.06 WIB.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, peristiwa memilukan ini bermula ketika korban diiming-imingi oleh terduga pelaku untuk diajak mengaji. Namun bukannya diajak belajar, korban justru dibawa ke sebuah kamar. Situasi tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan persetubuhan secara paksa oleh MKY.
Korban Mengaku Diberi Rokok Hingga Tak Sadarkan Diri
Hal yang semakin membuat prihatin adalah pengakuan korban terkait apa yang dialaminya di dalam kamar. Korban menceritakan bahwa terduga pelaku sempat memberinya minuman dan sebatang rokok. Tidak lama setelah menghisap rokok tersebut, korban langsung mengalami kondisi tak sadarkan diri. Begitu terbangun dari pingsannya, korban mendapati rasa sakit yang luar biasa pada bagian kemaluannya.
Dugaan kejahatan ini akhirnya terkuak setelah korban pulang ke rumah dan memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya. Kepada sang ibu, korban mengaku kemaluannya terasa sakit usai dipaksa melakukan hubungan badan oleh MKY.
Mendengar pengakuan jujur dari anaknya, pihak keluarga tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah tegas dengan melapor ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini diambil untuk memastikan dugaan kejahatan tersebut diusut secara tuntas dan profesional, sekaligus demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih di bawah umur.
Dalam laporan resmi kepolisian, perkara ini disangkakan sebagai dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, terduga pelaku MKY sudah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.