Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Selasa (8/9). Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap Febrie yang berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya diperiksa terkait penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat negara saat menangani kedua perkara besar tersebut.
Meski sempat merasa heran dengan dasar penetapan tersangka yang mengacu pada instansi lain serta putusan praperadilan, pihak Febrie menegaskan tetap bersikap kooperatif. Mereka berkomitmen untuk terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.
Temuan Barang Bukti Fantastis dan Penetapan Tersangka Baru
Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah berawal dari temuan barang bukti yang mengejutkan di kediamannya di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya mencapai Rp543 miliar.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa dan pejabat struktural selama aktif bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penyidikan kasus ini juga terus berkembang dan menyeret pihak-pihak lain. Kejagung tercatat telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR). Keduanya diduga kuat turut serta membantu aksi pencucian uang yang melibatkan Febrie.
Di sisi lain, Febrie sebenarnya telah berupaya melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan dua kali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, seluruh upaya hukum tersebut kandas setelah Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.