Kasus hukum yang melibatkan oknum perwira menengah kembali menyita perhatian publik. Mayor Laut Faisal Mulia resmi menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin (10/8). Perwira Angkatan Laut ini didakwa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai puluhan gram yang siap diedarkan ke berbagai daerah.
Dalam lembar dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, terungkap bahwa Faisal diduga menguasai barang haram tersebut dengan total berat sekitar 9,83 gram. Barang bukti tersebut telah dipilah dan dikemas rapi menjadi 14 paket siap kirim. Hal yang paling menyita perhatian publik adalah metode pengiriman yang direncanakan, di mana sebanyak 12 paket sabu rencananya akan dikirimkan ke Madiun, Jawa Timur, dengan memanfaatkan moda transportasi udara milik negara, yaitu pesawat jenis CN-235 milik TNI Angkatan Laut.
Kasus penyelundupan barang terlarang ini pertama kali terbongkar saat petugas keamanan mengamankan Faisal secara langsung di area shelter pesawat. Tak berhenti di situ, petugas gabungan segera melakukan tindakan penggeledahan lanjutan di kediaman pribadi terdakwa dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang makin memperkuat dakwaan penyelundupan narkoba tersebut.
Fakta Persidangan dan Keterangan Para Saksi
Proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan berjalan cukup ketat dengan menghadirkan sejumlah fakta baru. Di hadapan majelis hakim, Oditur Militer juga membeberkan dugaan aktivitas kelam serupa yang pernah dilakukan terdakwa secara berulang selama mengemban dinas di beberapa wilayah berbeda. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan praktik peredaran narkoba yang sudah berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Persidangan tersebut juga mengagendakan pemeriksaan saksi, di mana dua orang saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah. Salah satu saksi yang diperiksa secara terbuka di ruang sidang mengakui bahwa dirinya memang pernah mendapatkan dan mengonsumsi paket barang terlarang tersebut langsung dari tangan terdakwa Faisal.
Atas seluruh perbuatan nekatnya tersebut, Mayor Laut Faisal Mulia kini terancam hukuman berat dan didakwa melanggar sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga saat ini, proses hukum atas perkara tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan untuk mendalami keterlibatan pihak lain, sementara Faisal masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.