Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung pada Senin, (13/7).
Langkah ini diambil guna merespons berbagai spekulasi dan isu yang beredar di masyarakat terkait keberadaan Febrie setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara ASABRI.
Kejagung Tegaskan Febrie Ada di Indonesia dan Kooperatif
Dalam keterangannya kepada awak media, Anang Supriatna secara tegas menepis isu simpang siur yang menyebutkan bahwa Febrie tengah berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umroh. Pihak Kejagung memastikan bahwa yang bersangkutan masih berada di tanah air dan selalu kooperatif terhadap proses hukum.
Anang menjelaskan bahwa saat ini posisi Febrie berada dalam pengawasan penuh oleh tim penyidik. Pihak kejaksaan terus memantau pergerakan yang bersangkutan guna memastikan seluruh tahapan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada kendala.
Proses Pelimpahan Berkas Kasus Masih Berjalan di Kejagung
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan alasan mengapa tim Kejagung belum melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Febrie. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh proses administrasi pelimpahan penanganan kasus yang masih berlangsung dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung.
Karena berkas pelimpahan perkara tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi antarlembaga, pemeriksaan resmi terhadap Febrie oleh tim Kejagung baru akan dijadwalkan setelah seluruh proses penyerahan berkas selesai dilakukan.
Masyarakat diharapkan dapat terus mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi ini dengan bijak. Pihak Kejagung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.