Ada kabar gokil sekaligus ngeri dari jagat kriminal Jawa Barat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang baru aja sukses menggagalkan peredaran sabu kelas berat, totalnya mencapai 1.440,63 gram alias 1,4 kilogram! Berita ini dirilis langsung dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis, (14/05).
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, cerita kalau awalnya polisi nangkep kurir lapangan berinisial SD. Dari tangan si SD ini, polisi nemu paket besar sabu seberat 1 kilogram lebih yang dikemas rapi pakai plastik biru. Nggak cuma sabunya, polisi juga ngangkut timbangan digital dan plastik klip yang siap dipake buat jualan eceran.
Penangkapan SD di Karawang Bongkar Jaringan Purwakarta
Tapi polisi nggak mau berhenti di situ aja. Setelah diinterogasi , SD buka suara. Tim Opsnal langsung gercep melakukan pengembangan sampai ke Kabupaten Purwakarta. Di sana, tepatnya di Desa Sawah Kulon, polisi nangkep satu lagi kurir berinisial DN alias Abah. Total barang bukti yang dikumpulin dari dua lokasi ini emang bikin melongo.
Tergiur Upah Rp10 Juta, Kurir Terancam 20 Tahun Penjara
Nah, yang bikin miris adalah motifnya. Para tersangka ini nekat jadi kurir karena “lapar mata” liat upah yang dijanjikan. Bayangin aja, mereka dijanjikan bayaran Rp10 juta buat tiap 100 gram sabu yang laku terjual. DN ngaku ini udah ketiga kalinya dia dapet kiriman barang dari bandar besar berinisial TL alias Godek. Modusnya klasik, sistem “tempelan” dan semua instruksi cuma lewat telepon biar nggak gampang kelacak.
Sayangnya buat SD dan DN, mimpi dapet cuan melimpah malah berujung di balik jeruji besi. AKBP Fiki tegas bilang kalau mereka bakal dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, si bandar utama, TL alias Godek, sekarang resmi jadi DPO dan lagi diburu tim buser ke mana pun dia lari.
Pesan buat kita semua, jangan pernah tergiur cuan instan dari jalur haram ya. Bukannya jadi kaya, yang ada malah masa depan suram di penjara. Stay safe and stay away from drugs, Gengs!
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.