Kebijakan Wajib Halal dipastikan mulai diberlakukan secara serentak pada 18 Oktober 2026 tanpa adanya penundaan. Guna memastikan kelancaran transisi tersebut, pemerintah saat ini tengah memfinalisasi penyusunan regulasi khusus yang menyasar kondisi tertentu, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, menegaskan bahwa aturan khusus ini dirancang agar penerapan wajib halal dapat berjalan secara tertib dan proporsional. Langkah tersebut diambil sekaligus untuk menjamin keberlangsungan roda usaha tanpa membebani para pelaku usaha kecil.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Haikal menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan wajib halal serta verifikasi kehalalan produk luar negeri bukanlah bentuk pembatasan perdagangan, larangan terbatas, ataupun pemaksaan sepihak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuannya tidak lain adalah memberikan perlindungan serta kepastian bagi masyarakat luas, sekaligus menciptakan kepastian iklim berusaha yang sehat bagi para pelaku usaha di tanah air. Pemerintah pun berkomitmen mengawasi jalannya kebijakan ini melalui mekanisme pembinaan yang terukur.
Waspada Modus Penipuan Atasnamakan BPJPH
Di samping sosialisasi regulasi halal, pihak BPJPH turut mengeluarkan peringatan penting bagi masyarakat dan para pelaku usaha. Haikal meminta semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kerap mencatut nama lembaga BPJPH, terutama di tengah momentum pemberlakuan aturan wajib halal ini.
Pelaku penipuan biasanya melancarkan aksinya dengan menghubungi pelaku usaha melalui berbagai saluran komunikasi seraya mengatasnamakan pejabat atau petugas BPJPH. Mereka kemudian meminta korban untuk membayarkan sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda, pengenaan sanksi, maupun percepatan penyelesaian administrasi kewajiban sertifikasi halal.
Pihak BPJPH menegaskan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak mudah percaya dan selalu melakukan konfirmasi resmi apabila mendapati gelagat atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga pengawas produk halal tersebut.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.