Home BeritaJadi ABH, Dua Pelaku Bullying Siswa Pemalang Masuk LPKS

Jadi ABH, Dua Pelaku Bullying Siswa Pemalang Masuk LPKS

by CeritaBerita

Kasus perundungan atau bullying yang berujung pada tewasnya seorang siswa kelas 2 Sekolah Dasar di Pemalang menemui babak baru. Dua anak yang terbukti terlibat dalam insiden tersebut kini telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Berdasarkan hasil keputusan lintas instansi, kedua pelaku diwajibkan mengikuti program pendidikan, pembinaan, serta pembimbingan khusus di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang selama enam bulan.

Keputusan tegas tersebut diambil menyusul dilaksanakannya rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan penyidik kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, serta pekerja sosial profesional.

“Dari rapat koordinasi yang telah kami laksanakan bersama lintas instansi, antara lain dari penyidik, dari kami Bapas Pekalongan dan dari pekerja sosial profesional, diputuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis malam (08/10/2026).

Pihak Bapas menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah resmi ditetapkan dan mulai berlaku sejak saat diumumkan. Kedua anak itu dijadwalkan akan segera diberangkatkan menuju LPKS Antasena Magelang pada hari Senin mendatang. Proses pengantaran ke lembaga pembinaan tersebut nantinya akan dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik Satreskrim Polres Pemalang, petugas Bapas Pekalongan, serta pekerja sosial.

Selama menjalani masa program di sana, kedua anak akan memperoleh pendampingan komprehensif. LPKS Antasena telah menyiapkan fasilitas dan tenaga ahli yang memadai, mulai dari pekerja sosial, petugas Bapas, hingga psikolog profesional guna mendukung proses pemulihan, pendidikan, dan pembimbingan mental mereka. Keputusan ini sendiri merupakan penetapan sah dari Pengadilan Negeri Pemalang yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.

Penyidikan Polisi dan Penerapan UU SPPA

Sementara itu, Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama Laila, mengungkapkan bahwa proses penyidikan atas perkara ini masih terus berjalan secara intensif. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus dengan tetap mengedepankan koordinasi erat bersama Bapas, pekerja sosial Kementerian Sosial, serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terbukti ada dua anak yang terlibat secara langsung dalam insiden maut tersebut. Mengingat usia kedua pelaku yang masih di bawah 12 tahun, penanganan kasusnya dilakukan secara khusus dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.

“Terhadap anak yang terlibat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, kami sudah melaksanakan rapat koordinasi,” jelas Kompol Eddy.

Langkah penanganan ini diharapkan dapat menjadi ruang pembinaan yang tepat bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar