Home BeritaDJP Bakal Terapkan Pajak Marketplace Mulai November 2026

DJP Bakal Terapkan Pajak Marketplace Mulai November 2026

by CeritaBerita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap memberlakukan ketentuan pajak bagi para penjual di marketplace mulai (1/11/2026) mendatang. Langkah ini diawali dengan penerbitan surat resmi terkait aturan pengenaan pajak pada (31/10/2026). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan penerapannya akan disesuaikan dengan kesiapan teknis masing-masing platform digital.

Penundaan hingga akhir Oktober memberi tenggat waktu bagi platform penyedia marketplace untuk menyiapkan sistem internal mereka. Pihak DJP berharap proses transisi berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas bisnis harian para pedagang online.

Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 Otomatis via Platform

Penerapan aturan pajak marketplace ini mengandalkan skema pemungutan PPh Pasal 22 secara langsung saat konsumen menyelesaikan pembayaran transaksi. Nantinya, pihak marketplace bertindak sebagai pemungut pajak dari penghasilan pedagang, lalu mencantumkan potongan tersebut di dalam faktur atau invoice elektronik.

Dokumen elektronik itu secara otomatis sah menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 22. Setelah itu, penyedia marketplace bertugas menyetorkan dana pajak ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Integrasi digital ini dirancang untuk mempermudah administrasi pedagang agar tidak direpotkan dengan prosedur tambahan.

Respon Pengamat Soal Tarif Pajak dan Perlindungan Pelaku UMKM

Kebijakan ini menuai perhatian dari berbagai pihak, salah satunya Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman pada Minggu (20/9). Ia menilai pemungutan pajak idealnya berjalan otomatis serta terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mencegah pengenaan pajak berganda.

Rizal menyebut tarif PPh sebesar 0,5 persen memang relatif kecil, tetapi perhitungannya berdasarkan omzet tetap bisa membebani UMKM yang memiliki margin keuntungan tipis. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya efektivitas pembebasan pajak bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun. Perlindungan ini krusial agar pedagang kecil tidak gulung tikar atau terdorong keluar dari ekosistem digital formal.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar