Home BeritaKantor Summarecon Bogor Digeledah KPK Soal Kasus Suap

Kantor Summarecon Bogor Digeledah KPK Soal Kasus Suap

by CeritaBerita

Langkah tegas kembali diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon. Pada Senin (21/9), tim penyidik KPK resmi melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor yang berlokasi di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat pengusutan perkara dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta ini.

Penyitaan Dokumen dan Daftar Delapan Tersangka

Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan penyidik sebelumnya. KPK telah menggeledah beberapa lokasi strategis, termasuk tiga ruangan Dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN, kediaman tersangka Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Dalam kasus skandal ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yang terdiri atas Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon, serta lima orang dari pihak swasta yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp106,3 miliar, yang menjadi angka sita Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbesar sepanjang sejarah KPK.

Respon dan Klarifikasi Manajemen PT Summarecon Agung Tbk

Menanggapi proses hukum yang tengah berjalan, manajemen PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan tanggapan resminya. Pihak perseroan membenarkan bahwa sertifikat HGB yang menjadi persoalan merupakan milik entitas anak usaha mereka yang saat ini masih dalam proses pemecahan administrasi.

Pihak manajemen memastikan proses pemeriksaan belum berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun status aset perusahaan. Manajemen PT Summarecon Agung Tbk menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar