Home BeritaBupati Bolmut Kena Tangkap KPK, Terima Belasan Miliar?

Bupati Bolmut Kena Tangkap KPK, Terima Belasan Miliar?

by CeritaBerita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat daerah. Kali ini, KPK resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan status tersangka ini disampaikan secara resmi oleh KPK pada Selasa (22/9) dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi dasar utama bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka.

Sirajudin Lasena, yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030, diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri. Setelah status tersangkanya diumumkan, pihak penyidik KPK tidak menunggu waktu lama dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan demi kelancaran proses hukum selanjutnya.

Detail Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan Pasal yang Disangkakan

Dalam keterangannya, pihak KPK mengungkapkan bahwa dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh Sirajudin Lasena melibatkan dua modus utama, yaitu pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.

Pertama, Sirajudin diduga melakukan pemerasan terhadap pihak swasta dengan nominal mencapai Rp130 juta. Kedua, ia juga disinyalir menerima uang gratifikasi yang berhubungan langsung dengan jabatannya sebagai kepala daerah. Nilai gratifikasi yang diterima pun sangat fantastis, yakni diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Jika ditotal, nilai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya mencapai Rp11,13 miliar.

Atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang ini, KPK menjerat Sirajudin Lasena dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana berat bagi penyelenggara negara yang terbukti memeras atau menerima hadiah yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti, KPK memutuskan untuk langsung menahan Sirajudin. Saat ini, Bupati Bolmut tersebut resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan amanat rakyat.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar