Pelarian seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren berinisial ES (32) akhirnya resmi terhenti. Pria asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, tersebut ditangkap oleh tim gabungan kepolisian setelah sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian. ES diamankan karena diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Proses penangkapan terhadap ES berlangsung di kawasan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil dibekuk saat berada di sebuah warung pecel lele pada Sabtu malam, (26/9), sekitar pukul 20.00 WITA.
Aksi Bejat Berlangsung Sejak 2022 di Lampung
Penangkapan ES ini merupakan buntut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh ayah korban, JO, ke Polres Way Kanan pada 14 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan awal serta keterangan dari korban berinisial J (18), aksi tidak terpuji tersebut sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak pertengahan Juni 2022 hingga Februari 2024.
Peristiwa pilu ini pertama kali terjadi di sebuah ruangan di lingkungan pondok pesantren tempat pelaku mengajar di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Kala itu, korban yang masih tergolong anak-anak dipanggil oleh pelaku ke dalam ruangan dengan dalih ingin menanyakan kondisi kesehatannya. Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan oleh ES untuk melakukan tindakan asusila. Korban yang saat itu diliputi rasa takut tidak berani melawan karena sangat menghormati posisi ES sebagai pimpinan dan guru di pesantren tersebut. Aksi ini terus berlanjut hingga ke sebuah indekos di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Jejak Buron Terendus Hingga ke Penajam Paser Utara
Setelah laporan resmi masuk dan penyelidikan bergulir, keberadaan pelaku sempat misterius. Titik terang baru muncul pada Kamis, (24/9), saat Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi berharga mengenai keberadaan ES di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Petugas kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di warung makan tersebut.
Saat ini, ES telah dibawa kembali ke Mapolresta Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Atas perbuatan bejatnya yang memanfaatkan profesi sebagai tenaga pendidik, ES terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.