Home BeritaPolisi Penggerebekan Pesta Sabu di Desa Prancak Bangkalan

Polisi Penggerebekan Pesta Sabu di Desa Prancak Bangkalan

by CeritaBerita

Aksi nekat tiga pemuda di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian. Tiga orang pemuda tak berkutik saat digerebek petugas saat sedang asyik menggelar pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FE (32), AW (30), dan GR (28), yang seluruhnya merupakan warga lokal Kecamatan Sepulu. Ketiganya tertangkap tangan tanpa perlawanan di lokasi penggerebekan pada Jumat (25/9).

“Tiga pelaku diamankan bersamaan di lokasi itu setelah mengonsumsi sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Jumat (25/9).

Penggeledahan Rumah dan Penemuan Sabu di Kandang Ayam

Setelah berhasil membekuk ketiga tersangka di dalam rumah milik FE di Desa Prancak, petugas dari Polres Bangkalan langsung melakukan penggeledahan menyisir seluruh area rumah. Pada awalnya, proses penggeledahan sempat berjalan alot karena polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di dalam ruangan rumah. Para pelaku bahkan sempat mengelak dan membantah telah melakukan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Namun, kejelian petugas di lapangan akhirnya membuahkan hasil. Polisi yang memperluas area pencarian hingga ke bagian luar rumah mencurigai area kandang ayam. Di lokasi tersebut, petugas menemukan benda mencurigakan yang disembunyikan secara rapi oleh para pelaku di bawah sebuah keset bekas.

Saat diperiksa lebih teliti, petugas menemukan 12 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat mencapai 1,45 gram. Siasat para pelaku menyembunyikan barang bukti di dalam kandang ayam pun gagal mengelabuhi petugas.

“Kami temukan 12 klip sabu dengan berat 1,45 gram di kandang ayam,” tambah Iptu Kiswoyo Supriyanto dalam keterangannya pada Jumat (25/9).

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa ketiga pemuda ini tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga turut mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bangkalan. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sekaligus menelusuri jaringan serta asal-usul barang terlarang tersebut.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar