Home BeritaHukuman Nadiem Makarim Resmi Dipangkas Hakim

Hukuman Nadiem Makarim Resmi Dipangkas Hakim

by CeritaBerita

Kabar terbaru datang dari proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi masa hukuman penjara bagi Nadiem terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan dalam tingkat banding ini secara resmi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/9). Melalui sidang tersebut, majelis hakim mengoreksi vonis dari tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, kini resmi dipangkas menjadi 9 tahun penjara.

Rincian Uang Pengganti dan Ketentuan Hukum Tambahan

Selain mengoreksi durasi hukuman pidana penjara, majelis hakim Penagdilan Tinggi DKI Jakarta juga melakukan perubahan pada besaran kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa. Kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem dinaikkan/ditetapkan menjadi sebesar Rp548,76 miliar.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (24/9) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim menegaskan adanya ketentuan hukuman tambahan. Apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi atau uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam batas waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sendiri terus menyita perhatian publik karena melibatkan nilai anggaran negara yang sangat besar.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar