Home BeritaPelatih Olahraga Menembak Tega Cabuli Anak Didiknya di Surabaya

Pelatih Olahraga Menembak Tega Cabuli Anak Didiknya di Surabaya

by CeritaBerita

Dunia olahraga kembali dicoreng oleh kasus tindakan asusila yang melibatkan oknum pelatih. Jaksa Penuntut Umum resmi mendakwa Jan Leonard, seorang pelatih cabang olahraga menembak, atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak didiknya sendiri. Korban yang baru berinisial dan berusia 15 tahun tersebut diketahui harus mengalami peristiwa kelam yang berdampak besar pada kondisi mentalnya.

Berdasarkan surat dakwaan dari pihak jaksa, perbuatan tidak terpuji itu terjadi sebanyak empat kali dalam rentang waktu antara Februari hingga Maret 2026. Aksi bejat tersebut dilancarkan oleh terdakwa di beberapa lokasi berbeda di wilayah Surabaya, di antaranya dilakukan di dalam kendaraan roda empat milik terdakwa serta di salah satu kamar hotel di daerah Surabaya.

Keberanian Korban Melapor Berkat Pendampingan Guru

Aksi keji yang berulang tersebut membuat korban menderita trauma mendalam. Akibat tekanan psikologis yang berat, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengadukan perlakuan buruk yang dialaminya kepada wali kelas di sekolahnya. Mendengar pengakuan jujur dari siswinya, sang guru tidak tinggal diam dan langsung meneruskan laporan penting ini kepada orang tua korban.

Mendapat aduan tersebut, pihak keluarga korban langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan tindakan Jan Leonard ke Mapolrestabes Surabaya demi mendapatkan keadilan. Langkah cepat sang wali kelas ini menjadi kunci utama terungkapnya kasus tersembunyi yang menimpa atlet muda tersebut ke ranah hukum.

Pengakuan dan Penyesalan Jan Leonard di Hadapan Majelis

Proses hukum atas kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur ini telah bergulir ke meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan rasa penyesalan mendalam atas perbuatan keji yang telah dilakukannya kepada korban.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Jan Leonard secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak korban maupun seluruh keluarga besar yang telah dirugikan secara fisik dan mental.

Meski pihak terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan di ruang sidang, proses hukum dipastikan bakal terus berjalan sesuai regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. Pihak kejaksaan tetap melanjutkan penuntutan sesuai pasal-pasal pidana guna memberikan efek jera serta menegakkan keadilan bagi korban yang masih berada di bawah umur.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar