Home BeritaPakai Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara

Pakai Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara

by CeritaBerita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya kembali angkat bicara setelah resmi mengenakan rompi pink. Mengenakan pakaian tahanan tersebut, Febrie secara terbuka mempertanyakan tuduhan dugaan pemerasan yang disangkakan penyidik kepada dirinya dalam tindak pidana asal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie hadir langsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (18/9) dalam agenda pelimpahan berkas perkara dan tersangka. Tiba sejak pukul 07.55 WIB, ia berada di dalam gedung selama kurang lebih dua jam sebelum keluar sekitar pukul 10.15 WIB. Sebelum meninggalkan lokasi, mantan pejabat kejaksaan berusia 58 tahun itu sempat memberikan pernyataan tegas kepada awak media mengenai tuduhan yang membelitnya.

Bantah Tuduhan dan Ingatkan Prestasi di Gedung Bundar

Di hadapan media, Febrie menegaskan bahwa selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya tidak pernah sekalipun dijatuhi sanksi oleh Bidang Pengawasan. Ia mengaku terkejut ketika tiba-tiba disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan. Bahkan, ia mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut langsung kepada penyidik Tim 9 Kejagung yang tak lain merupakan junior yang pernah dibimbingnya.

Ia mengingatkan kembali rekam jejak kepemimpinannya di Gedung Bundar yang berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun. Febrie juga mengisyaratkan bahwa Kejagung memiliki data lengkap mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai kasus besar di Indonesia, sembari berharap hakim di pengadilan nanti dapat melihat perkaranya secara jernih.

“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. 300 triliun setahun kita kembalikan. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” ujar Febrie sebelum meninggalkan Kejari Jakarta Selatan.

Pelimpahan Berkas dan Sitaan Aset Ratusan Miliar

Pelimpahan berkas perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin, resmi diserahkan oleh penyidik Tim 9 Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membeberkan bahwa pihak penyidik telah menyita aset dalam jumlah fantastis terkait perkara ini. Penyidik menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan taksiran nilai mencapai Rp846 miliar, serta 27 lembar saham perusahaan.

Selain aset tanah dan saham, penyidik juga mengamankan barang bukti lain dari hasil penggeledahan di kawasan Sentul, yang meliputi uang valuta asing (valas), emas mulia, serta 1.150 lembar dokumen penting untuk melengkapi proses penuntutan di persidangan.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: liputan6.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar