Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang nenek berinisial SL (47) tega membuang cucunya sendiri yang baru lahir pada Selasa (8/9) malam. Tidak berhenti di situ, ia bahkan merancang skenario seolah-olah menemukan bayi malang tersebut tergeletak di dalam kardus di pinggir jalan.
Aksi nekad ini dipicu oleh rasa malu yang dialami SL. Ia merasa malu karena anaknya, MA (28), melahirkan bayi di tengah proses perceraian. Padahal, pihak kepolisian telah memastikan bahwa bayi tersebut adalah anak sah dari pasangan MA dan suaminya, meski keduanya memang sudah lama pisah ranjang.
Skenario Rekayasa di Rumah Sakit
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan menjelaskan bahwa ide merekayasa penemuan bayi itu baru muncul saat kondisi kesehatan sang bayi mulai mengkhawatirkan. Karena panik dan ingin membawa bayi tersebut ke rumah sakit, SL lantas mengambil kardus dari rumahnya untuk membuat rekayasa seolah-olah ia baru saja menemukan bayi terbuang.
Nenek tersebut kemudian membawa sang bayi ke Rumah Sakit KSH sekitar pukul 20.45 WIB. Saat tiba di lokasi, SL berbohong kepada petugas satpam dan perawat di ruang IGD dengan mengaku telah menemukan bayi di jalan. Curiga dengan laporan tersebut, pihak rumah sakit langsung meneruskan informasi ini ke Polsek Margorejo untuk ditindaklanjuti.
Terbongkar dari Bercak Darah hingga Ancaman Pidana
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan marathon. Petugas mendatangi lokasi dan menemukan bukti krusial berupa bercak darah di saluran air rumah SL. Temuan bukti fisik ini membuat SL tidak bisa lagi mengelak saat menjalani pemeriksaan intensif.
Kepada penyidik, SL akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia membeberkan bahwa proses persalinan sebenarnya berlangsung di dalam rumah dan ia terpaksa mengarang cerita penemuan bayi karena panik menghadapi stigma masyarakat.
Atas tindakan tega dan kebohongan publik yang dilakukannya, SL kini harus bersiap menghadapi proses hukum. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 401 KUHP tentang penelantaran anak. Akibat perbuatan tersebut, nenek 47 tahun ini terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau sanksi denda paling banyak kategori V.