Lembaga anti-rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas lewat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 19 orang untuk dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan mendalam.
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penindakan ini KPK menyita barang bukti berupa perangkat elektronik serta uang tunai dengan jumlah fantastis yang mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Pengumuman resmi mengenai penangkapan besar ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menggelar konferensi pers di gedung KPK pada Selasa (15/9).
Penetapan Delapan Orang Tersangka Suap dan Gratifikasi
Setelah melakukan gelar perkara bersama jajaran pimpinan dan menemukan alat bukti yang cukup, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menariknya, empat dari delapan tersangka yang dijerat diduga kuat merupakan orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Adapun jajaran tersangka yang telah ditetapkan antara lain Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi yang menjabat Dirut PT Summarecon Agung Tbk. Selain itu, KPK menahan lima orang dari pihak swasta, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang diduga orang kepercayaan menteri, serta Rizal Pahlevi yang menjadi perantara.
Skema Penahanan 20 Hari Pertama untuk Proses Hukum
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pihak KPK langsung melakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Proses penahanan dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pihak penyidik dipastikan bakal terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal penyuapan di tubuh lembaga pertanahan nasional tersebut.