Kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali menyita perhatian publik. Seorang pemuda berinisial RA (21) resmi diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa. Peristiwa memprihatinkan ini terjadi di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di mana korbannya masih seorang remaja perempuan yang baru berusia 14 tahun.
Penangkapan terhadap RA dilakukan oleh pihak kepolisian setelah korban bersama orang tuanya memberanikan diri untuk membuat laporan resmi di Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan tindakan pengamanan.
Penangkapan Sempat Diwarnai Tangisan Histeris Sang Ibu
Proses penangkapan RA di rumahnya ternyata tidak berjalan sepenuhnya mulus. Petugas di lapangan sempat menghadapi penolakan cukup sengit dari pihak keluarga, terutama dari ibu kandung pelaku. Sang ibu tampak sangat histeris dan berupaya keras menghalangi anggota kepolisian saat anak laki-lakinya hendak digiring menuju kendaraan petugas.
Dalam suasana yang penuh ketegangan tersebut, ibu dari RA juga memohon dengan sangat agar proses penangkapan anaknya tidak diabadikan melalui rekaman kamera. Kendati sempat mendapatkan perlawanan dan situasi emosional dari pihak keluarga, petugas tetap bertindak tegas dan profesional sesuai prosedur hukum. RA akhirnya berhasil dibawa ke Mapolresta Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku Ngaku 3 Kali Beraksi Pakai Moda Janji Manis
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, RA akhirnya mengakui seluruh aksi bejatnya. Pemuda tersebut mengaku telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban sebanyak tiga kali. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga kuat membujuk serta memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan iming-iming atau janji manis akan menikahi korban di kemudian hari.
Namun, korban yang terus-menerus merasa tertekan oleh perlakuan dan ancaman psikologis dari pelaku akhirnya memilih untuk jujur. Korban menceritakan seluruh peristiwa pahit yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Gowa hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pihak kepolisian yang diwakili oleh Stevie mengonfirmasi penangkapan serta penahanan terhadap pelaku RA. Saat ini, pelaku telah resmi dijebloskan ke Rutan Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi kini masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.