Home NasionalKDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung Akibat Tolak Bayar Pajak Tanpa KTP

KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung Akibat Tolak Bayar Pajak Tanpa KTP

by CeritaBerita

Kebijakan baru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama memicu drama besar. Tak tanggung-tanggung, buntut dari aduan warga yang viral di media sosial, KDM langsung mengambil langkah ekstrem dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.

Kejadian ini bermula saat seorang warga mencoba melakukan “investigasi” mandiri di Samsat tersebut pada Selasa (7/4/2026). Meskipun aturan penghapusan syarat KTP pemilik pertama sudah berlaku sejak 6 April 2026, warga tersebut justru ditolak oleh petugas.

Investigasi Warga yang Berujung Pencopotan

Dalam video yang beredar luas, warga tersebut sempat beradu argumen dengan petugas loket. Petugas tetap bersikeras meminta KTP asli sesuai nama di STNK, yang jelas-jelas bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur yang baru.

“KTP-nya enggak ada, enggak bawa,” ujar warga tersebut. “Harus ada yang asli,” jawab petugas, yang kemudian menyarankan warga untuk segera melakukan balik nama kendaraan.

Unggahan tersebut rupanya sampai ke telinga Dedi Mulyadi. Merespons temuan tersebut, KDM bertindak cepat untuk memastikan wibawa aturan pemerintah provinsi tetap terjaga.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur… dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” ujar KDM melalui akun Instagram resminya, Rabu (8/4/2026).

Langkah Tegas: Kepala Samsat Dinonaktifkan

KDM menegaskan bahwa laporan masyarakat adalah instrumen penting dalam pengawasan kebijakan. Sebagai bentuk sanksi atas ketidaksiapan sistem di lapangan, jabatan Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi ditangguhkan sementara.

Langkah penonaktifan jabatan ini diambil sebagai bentuk sanksi tegas sekaligus upaya pemeriksaan internal untuk mengungkap penyebab mengapa Surat Edaran (SE) Gubernur tidak dijalankan secara efektif oleh petugas di garda terdepan. KDM juga mengirimkan pesan keras kepada seluruh penyelenggara Samsat di Jawa Barat agar memberikan pelayanan terbaik tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

Nasib Warga Lain: Berhasil tapi Terancam Balik Nama

Di sisi lain, seorang warga Ujungberung bernama Sri mengaku berhasil menikmati kebijakan ini pada hari yang sama. Namun, ia mendapatkan catatan dari petugas bahwa kemudahan ini hanya berlaku sementara.

“Kalo sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib buat balik namain motornya,” ungkap Sri. Ia sendiri sebenarnya enggan melakukan balik nama karena masa berlaku pelat kendaraannya masih panjang hingga 2028.

Kesimpulan untuk Warga Jawa Barat

Masyarakat kini diimbau untuk tetap memantau perkembangan kebijakan ini. KDM memastikan bahwa pembayaran pajak tahunan di seluruh Jawa Barat seharusnya sudah bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama. Jika masyarakat masih menemukan kendala atau penolakan, KDM meminta warga untuk tidak ragu melaporkannya agar pelayanan publik di Jawa Barat semakin transparan dan memudahkan rakyat.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar