Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. Tak sendiri, KPK juga menyeret ajudan setianya, Dwi Yoga Ambal (YOG), ke dalam pusaran kasus hukum ini.
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang digelar tim penindakan KPK di wilayah Jawa Timur pada Jumat (10/4).
Kronologi Penangkapan dan Modus “Uang Jatah”
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Gatut Sunu diduga menggunakan ajudannya untuk menekan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyetorkan sejumlah uang.
“Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi ‘jatah’ dari permintaan GSW kepada salah satu OPD yang ada di Kabupaten Tulungagung,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam (11/4).
Tim KPK bergerak setelah mendapat informasi adanya penyerahan uang tunai dari pejabat pemkab melalui stafnya kepada bupati lewat perantara sang ajudan.
Belasan Pejabat Diangkut ke Jakarta
Dalam operasi tersebut, total 18 orang sempat diamankan. Setelah pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo dan Polres Tulungagung, 13 orang—termasuk sejumlah kepala dinas hingga adik kandung bupati yang menjabat anggota DPRD—diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Berikut adalah beberapa nama pejabat yang turut dibawa:
- Erwin Novinato (Kepala Dinas PUPR)
- Hartono (Kepala BPKAD)
- Suyanto (Kepala Dinas Pertanian)
- Muhamad Ardian Candra (Kepala Disbudpar)
- Jatmiko (Adik Kandung Bupati/Anggota DPRD)
Barang Bukti Mewah dan Pengaturan Proyek
Selain mengamankan uang tunai senilai Rp 335,4 juta, tim KPK juga menyita berbagai dokumen, alat elektronik, hingga beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton (LV) yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi.
Tak berhenti di pemerasan OPD, Gatut Sunu juga diduga kuat “main mata” dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD serta proyek jasa cleaning service dan pengamanan (security).
Jeratan Hukum
Atas tindakan tersebut, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan KPK.